STANDAR PELAKSANAAN ASUHAN
KEPERAWATAN
•
Standar
Asuhan Keperawatan adalah uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan,
sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan
keperawatan berarti pernyataan kualitas yang didinginkan dan dapat dinilai
pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien. Hubungan antara kualitas
dan standar menjadi dua hal yang saling terkait erat, karena melalui standar
dapat dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat dan memburuk (Wilkinson,
2006)
•
Setiap
hari perawat bekerja sesuai standar – standar yang ada seperti merancang
kebutuhan dan jumlah tenaga berdasarkan volume kerja, standar pemerataan dan
distribusi pasien dalam unit khusus, standar pendidikan bagi perawat professional
sebagai persyaratan agar dapat masuk dan praktek dalam tatanan pelayanan
keperawatan professional (Suparti, 2005)
•
Tujuan
dan manfaat standar asuhan keperawatan pada dasarnya mengukur kualitas asuhan
kinerja perawat dan efektifitas manajemen organisasi. Dalam pengembangan
standar menggunakan pendekatan dan kerangka kerja yang lazim sehingga dapat
ditata siapa yang bertanggung jawab mengembangkan standar bagaimana proses
pengembangan tersebut. Standar asuhan berfokus pada hasil pasien, standar praktik
berorientasi pada kinerja perawat professional untuk memberdayakan proses
keperawatan. Standar finansial juga harus dikembangkan dalam pengelolaan
keperawatan sehingga dapat bermanfaat bagi pasien, profesi perawat dan
organisasi pelayanan (Kawonal, 2000).
PERAWAT
DAN KLIEN
•
Perawat
dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia,
keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan,
warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta
kedudukan social.
•
Perawat
dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan
yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup
beragama dari klien
•
Tanggung
jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
•
Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
PERAWAT
DAN PRAKTIK
•
Perawat
memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar
terus menerus
•
Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan klien
•
Perawat
dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan
mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan
konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
•
Perawat
senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu
menunjukkan perilaku professional
PERAWAT
DAN TEMAN SEJAWAT
•
Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga
kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja
maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
- Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
No comments:
Post a Comment