LAMBANG
RS. ……………….
Jl. ………………
……………………..
No. Dokumen:
…../…./…………./…….
No. Revisi :
No. Halaman :
1 / 3
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
KEPERAWATAN
PEMBERIAN NUTRISI MELALUI ORAL
Tanggal terbit
…………………………
Ditetapkan Oleh:
dr. ………………….
Direktur
Pengertian
Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan nutrisi pada pasien terutama pada
pasien dengan intoleransi aktifitas atau imobilisasi
Tujuan
- Kebutuhan dasar fisiologis pasien dapat terpenuhi
- Dapat membantu mangatasi masalah pasien dengan malnutrisi
Kebijakan
Surat perintah Direktur Rumah Sakit tentang pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit.
Prosedur
1.
Tahap
pra interaksi :
a.
Verifikasi program pelayanan keperawatan pasien
tersebut
b.
Siapkan alat
c.
Siapkan diri
petugas dalam berinteraksi dengan pasien
2.
Tahap orientasi
:
a. Berikan salam
b. Jelaskan tujuan dan
prosedur
c. Tanyakan persetujuan dan kesiapan pasien
d. Persiapan alat didekatkan pada pasien
3.
Persiapan Alat:
a. Piring
b. Sendok
c. Garpu
d. Gelas
e. Serbet
f. Mangkok cuci tangan
g. Pengalas
h. Makanan dengan porsi dan menu sesuai program
4.
Persiapan Pasien
a.
Analisa
keluhan pasien.
b.
Pasien
dan keluarga diberikan penjelaan mengenai tindakan yang akan dilakukan.
5.
Tahap
kerja:
- Beri penjelasan
- Cuci tangan
- Atur posisi pasien dengan duduk / setengah duduk sesuai kondisi pasien
- Pasang pengalas
- Tawarkan pasien melakukan ritual makan (misalnya, berdoa sebelum makan)
- Bantu aktivitas dengan cara menyuap makan sedikit demi sedikit dan berikan minum sesudah makan
- Bila selesai makan, bersihkan mulut pasien dan anjurkan duduk sebentar
- Catat tindakan dan hasil atau respon terhadap tindakan
- Cuci tangan setelah prosedur dilakukan
6. Tahap terminasi :
a.
Ucapkan
terima kasih atas kerjasama dengan pasien
b.
Evaluasi respon klien
c.
Simpulkan hasil kegiatan
d.
Bereskan
alat-alat dan kembalikan pada tempatnya
7.
Dokumentasikan
:
a.
Nama klien
b.
Tanggal dan jam
c.
Tindakan yang dilakukan
d.
Respon klien
e.
Nama petugas
Unit Terkait
Seluruh personil
- Perawat
- Bidan
- Pekarya
RS.
......................
No comments:
Post a Comment