KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt, atas rahmat dan
inayahNya sehingga penyusunan Panduan Skrinning pasien ini dapat
terselesaikan.
Undang-Undang
RI No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 menyebutkan bahwa Rumah Sakit
berkewajiban untuk memenuhi hak pasien dan mengedepankan kepuasan pasien. Oleh sebab itu disusunlah Panduan Skrining Pasien yang bertujuan untuk
mengidentifikasi pasien mana yang perlu rawat inap dan mana yang perlu rawat
jalan sehingga dapat memberikan pelayanan yang tepat di seluruh rumah sakit.
Panduan
Skrinning pasien adalah prosedur mengidentifikasi penyakit atau kelainan pasien
sehingga didapat keterangan tentang kondisi dan kebutuhan pasien di RUMAH SAKIT
........................... dengan standar baku yang telah ditetapkan oleh
manajemen rumah sakit, dimana prosedur ini harus dipatuhi oleh semua
instalasi/unit pelayanan lingkungan RUMAH SAKIT ............................
Panduan ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan, meningkatkan keselamatan
pasien serta melindungi pasien dari resiko yang mengancam jiwa.
Panduan
ini disusun bersama antara bidang Pelayanan Medik dengan beberapa instalasi
terkait dan perwakilan Kelompok Kerja APK (Akses Ke Pelayanan & Kontinuitas
Pelayanan) yang merupakan bagian dari panitia Akreditasi RUMAH SAKIT ............................
Akhir
kata semoga ini dapat bermanfaat bagi
seluruh tenaga pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan yang aman dan
bermutu menuju kepuasan pasien. Kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan untuk perbaikan sehingga akan menambah kesempurnaan penyusunan panduan
dimasa mendatang.
……………………………
EditorKATA SAMBUTAN DIREKTUR
Assalamuallaikum
Wr. Wb
RUMAH
SAKIT ........................... merupakan rumah sakit tipe ….., yang akan selalu menjaga dan meningkatkan mutu
pelayanan. Oleh karenanya kita sambut dengan hangat penerbitan "Panduan
Skrining Pasien" tahun 20... yang telah disusun oleh Bidang Pelayanan
Medik RUMAH SAKIT ............................
"Panduan
Skrining Pasien" ini disusun berdasarkan Undang - Undang yang berlaku
dan telah diterapkan pada proses pelayanan di RUMAH SAKIT
............................ Proses penyempurnaan Panduan ini terus menerus dilakukan, sehingga
diharapkan akan lebih dapat memenuhi kebutuhan untuk pelayanan pasien yang
seragam diseluruh rumah sakit serta sesuai dengan perkembangan ilmu terkini. Panduan ini menjadi pegangan bagi
seluruh komponen pelayanan di RUMAH SAKIT ........................... yaitu
dokter dokter Spesialis, dokter
umum,
Perawat serta seluruh karyawan di lingkungan RUMAH SAKIT
............................
Semoga ini dapat bermanfaat dan digunakan dengan
baik, sehingga tujuan untuk mencapai keamanan dan mutu tinggi dalam menjalankan
pelayanan secara selaras, serasi, dan seimbang di RUMAH SAKIT
........................... akan semakin terwujud.
RUMAH
SAKIT ...........................
dr. ………………………..
Direktur
BAB I
DEFINISI
Skrining
merupakan pemeriksaan sekelompok orang untuk memisahkan orang yang sehat dari
orang yang memiliki keadaan patologis
yang tidak terdiagnosis atau mempunyai resiko tinggi (Kamus Dorland ed . 25 :
974 ). Menurut Rochjati P (2008), skrining merupakan pengenalan diri secara pro
aktif pada ibu hamil untuk menemukan adanya masalah atau factor resiko.Sehingga
skrining dapat dikatakan sebagai suatu upaya mengidentifikasi penyakit atau
kelainan pasien sehingga didapat keterangan tentang kondisi dan kebutuhan
pasien saat kontak pertama. Keterangan hasil skrining digunakan untuk mengambil
keputusan untuk menerima pasien rawat inap atau pasien rawat jalan dan merujuk
ke pelayanan kesehatan lainnya dengan menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi
dan sumber daya rumah sakit .
Skrining dilaksanakan melalui kriteria triage,
evaluasi visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik atau hasil
pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imaging sebelumnya. Skrining dilakukan apabila pasien
tiba di rumah sakit, pada saat pasien di transportasi emergensi atau di sumber
rujukan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Skrining dilakukan pada
area :
1.
Resepsionis / Pendaftaran
2.
Poliklinik
3.
INSTALASI GAWAT DARURAT
Skrining dilakukan
melalui :
1.
Kriteria triage
2.
Evaluasi visual atau pengamatan
3.
Pemeriksaan fisik atau hasil dari
pemeriksaan fisik, psikologik
Pemeriksaan Laboratorium atau diagnostic penunjang
sebelumnya
BAB III
TATA LAKSANA
A.
Triage
Triage
adalah seleksi pasien sesuai tingkat kegawat daruratan sehingga pasien
terseleksi dalam mendapatkan pertolongan sesuai dengan tingkat kegawat
daruratannya. Triage di RUMAH
SAKIT ........................... menggunakan system warna, pasien ditentukan
apakah gawat darurat, gawat tidak darurat, atau darurat tidak gawat atau tidak
gawat tidak darurat. Pasien yang telah di seleksi diberi label warna pada
listnya, sesuai dengan tingkat kegawatannya.
Adapun pemberian
labeling warna sesuai dengan tingkat kegawatannya, sebagai berikut :
1.
Pasien gawat darurat
diberi label warna merah
a. gagal nafas
b. cedera torako-abdominal
c. cedera kepala atau maksilo-fasial
berat
d. shok atau perdarahan berat
e.
luka
bakar berat
2. Pasien gawat tidak
darurat atau darurat tidak gawat diberi label warna kuning
a. cedera abdomen tanpa shok,
b. cedera dada tanpa gangguan respirasi,
c. fraktura mayor tanpa syok
d. cedera kepala atau tulang belakang
leher tanpa gangguan kesadaran
e. luka bakar ringan
3. Pasien tidak gawat dan
tidak darurat diberi warna hijau
a. cedera jaringan lunak,
b. fraktura dan dislokasi ekstremitas,
c. cedera maksilo-fasial tanpa gangguan
jalan nafas
d.
gawat
darurat psikologis
4. Pasien yang telah
dinyatakan meninggal diberi label warna hitam
Initial
Assesment (Penilaian Awal)
Pasien yang masuk
melalui INSTALASI GAWAT DARURAT (Instalasi Gawat Darurat) maupun poliklinik
memerlukan penilaian dan pengelolaan yang cepat dan tepat. Waktu berperan
sangat penting, oleh karena itu diperlukan cara yang mudah, cepat dan tepat.
Proses awal ini dikenal dengan initial
assessment ( Penilaian awal).
Untuk di triage INSTALASI
GAWAT DARURAT petugas melakukan penilaian kesadaran dengan menggunakan criteria
WVNU :
W : Waspada
V : Respon dengan Verbal
N : Respon dengan Nyeri
U : Unrespon / tidak ada respon
Penilaian awal ini intinya adalah
1.
Primary
Survey yaitu penanganan ABCDE dan resusitasi. Disini dicari keadaan yang
mengancam nyawa dan apabila menemukan harus dilakukan resusitasi. Penanganan
ABCDE yang dimaksud adalah :
A
: Airway dengan control cervical
B
: Breathing dan ventilasi
C
: Circulation dengan control perdarahan
D
: Disability, status neurologis dan nilai GCS
E
: Exposure buka baju penderita tapi cegah hipotermi
Langkah
selanjutnya harus dipertimbangkan pemakaian kateter urin ( folly catheter ), Kateter lambung (
NGT ), pemasangan heart monitor dan pemeriksaan laboratorium atau rontgen.
2.
Secondary survey
Pemeriksaan
teliti yang dilakukan dari ujung rambut sampai ujung kaki, dari depan sampai
belakang.
a.
Anamnesis melalui pasien, keluarga atau
petugas pra hospital yang meliputi :
A : Alergi
M : Medikasi / obat-obatan
P : Past illness / penyakit sebelumnya yang
menyertai
L : Last meal / terakhir makan jam berapa
bukan makan apa
E :
Event / hal-hal yang bersangkutan dengan sebab cedera
b. Pemeriksaan fisik, meliputi inspeksi,
auskultasi, palpasi dan perkusi. Periksa dengan teliti apakah ada perubahan
bentuk, tumor, luka dan sakit ( Basic Trauma Life Suport ). Pemeriksaan punggung dilakukan dengan log roll (
memiringkan penderita dengan tetap menjaga
kesegarisan tubuh ). Cek tanda-tanda vital.
B. Evaluasi Visual atau Pengamatan
·
Pasien yang secara pengamatan visual
dalam keadaan gawat dan memerlukan
pertolongan segera langsung diarahkan ke
Instalasi Gawat Darurat
·
Pasien yang secara pengamatan visual
tidak memerlukan pertolongan segera akan di arahkan ke poliklinik
·
Jika Rumah Sakit
belum mempunyai pelayanan spesialistik tertentu maka pasien disarankan untuk di rujuk
C. Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan
fisik head to toe meliputi inspeksi,
auskultasi, palpasi dan perkusi, termasuk juga pemeriksaan psikologik
D. Laboratorium atau pemeriksaan
imaging ( penunjang )
Sebelumnya pasien yang sudah membawa hasil
Laboratorium atau pemeriksaan radiologi akan tetap di periksa bila diperlukan,
kemudian jika memerlukan penanganan lebih lanjut akan di konsulkan ke dokter spesialis sesuai
penyakit. konsultasi bisa di lakukan melalui INSTALASI GAWAT DARURAT atau di
arahkan ke praktek di poliklinik.
No comments:
Post a Comment