Friday 3 February 2017

SKRINING PASIEN APK .1



KATA PENGANTAR


Alhamdulillah segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt, atas rahmat dan inayahNya sehingga penyusunan  Panduan Skrinning pasien ini dapat terselesaikan.
Undang-Undang RI No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 menyebutkan bahwa Rumah Sakit berkewajiban untuk memenuhi hak pasien dan mengedepankan kepuasan pasien. Oleh sebab itu disusunlah  Panduan Skrining Pasien yang bertujuan untuk mengidentifikasi pasien mana yang perlu rawat inap dan mana yang perlu rawat jalan sehingga dapat memberikan pelayanan yang tepat di seluruh rumah sakit.
Panduan Skrinning pasien adalah prosedur mengidentifikasi penyakit atau kelainan pasien sehingga didapat keterangan tentang kondisi dan kebutuhan pasien di RUMAH SAKIT ........................... dengan standar baku yang telah ditetapkan oleh manajemen rumah sakit, dimana prosedur ini harus dipatuhi oleh semua instalasi/unit pelayanan lingkungan RUMAH SAKIT ............................ Panduan ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan, meningkatkan keselamatan pasien serta melindungi pasien dari resiko yang mengancam jiwa.
 Panduan ini disusun bersama antara bidang Pelayanan Medik dengan beberapa instalasi terkait dan perwakilan Kelompok Kerja APK (Akses Ke Pelayanan & Kontinuitas Pelayanan) yang merupakan bagian dari panitia Akreditasi RUMAH SAKIT ............................
Akhir kata semoga  ini dapat bermanfaat bagi seluruh tenaga pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan yang aman dan bermutu menuju kepuasan pasien. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan sehingga akan menambah kesempurnaan penyusunan panduan dimasa mendatang.


                                                                                                ……………………………
                                                                                                                                                         Editor




KATA SAMBUTAN DIREKTUR


Assalamuallaikum Wr. Wb
RUMAH SAKIT ........................... merupakan rumah sakit tipe ….., yang  akan selalu menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan. Oleh karenanya kita sambut dengan hangat penerbitan  "Panduan Skrining Pasien" tahun 20... yang telah disusun oleh Bidang Pelayanan Medik RUMAH SAKIT ............................
 "Panduan Skrining Pasien" ini disusun berdasarkan Undang - Undang yang berlaku dan telah diterapkan pada proses pelayanan di RUMAH SAKIT ............................ Proses penyempurnaan  Panduan ini terus menerus dilakukan, sehingga diharapkan akan lebih dapat memenuhi kebutuhan untuk pelayanan pasien yang seragam diseluruh rumah sakit serta sesuai dengan perkembangan ilmu terkini. Panduan ini menjadi pegangan bagi seluruh komponen pelayanan di RUMAH SAKIT ........................... yaitu dokter dokter Spesialis, dokter umum, Perawat serta seluruh karyawan di lingkungan RUMAH SAKIT ............................
Semoga  ini dapat bermanfaat dan digunakan dengan baik, sehingga tujuan untuk mencapai keamanan dan mutu tinggi dalam menjalankan pelayanan secara selaras, serasi, dan seimbang di RUMAH SAKIT ........................... akan semakin terwujud.





RUMAH SAKIT ...........................


dr. ………………………..
                                                                                                                                                  Direktur









BAB I
DEFINISI
Skrining merupakan pemeriksaan sekelompok orang untuk memisahkan orang yang sehat dari orang yang memiliki keadaan  patologis yang tidak terdiagnosis atau mempunyai resiko tinggi (Kamus Dorland ed . 25 : 974 ). Menurut Rochjati P (2008), skrining merupakan pengenalan diri secara pro aktif pada ibu hamil untuk menemukan adanya masalah atau factor resiko.Sehingga skrining dapat dikatakan sebagai suatu upaya mengidentifikasi penyakit atau kelainan pasien sehingga didapat keterangan tentang kondisi dan kebutuhan pasien saat kontak pertama. Keterangan hasil skrining digunakan untuk mengambil keputusan untuk menerima pasien rawat inap atau pasien rawat jalan dan merujuk ke pelayanan kesehatan lainnya dengan menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya rumah sakit .
Skrining dilaksanakan melalui kriteria triage, evaluasi visual atau  pengamatan, pemeriksaan fisik atau hasil pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imaging sebelumnya. Skrining dilakukan apabila pasien tiba di rumah sakit, pada saat pasien di transportasi emergensi atau di sumber rujukan.








BAB II
RUANG LINGKUP
Skrining dilakukan pada area :
1.      Resepsionis / Pendaftaran
2.      Poliklinik
3.      INSTALASI GAWAT DARURAT
Skrining dilakukan melalui :
1.      Kriteria triage
2.      Evaluasi visual atau pengamatan
3.      Pemeriksaan fisik atau hasil dari pemeriksaan fisik, psikologik
Pemeriksaan Laboratorium atau diagnostic penunjang sebelumnya









BAB III
TATA LAKSANA
A.    Triage
Triage adalah seleksi pasien sesuai tingkat kegawat daruratan sehingga pasien terseleksi dalam mendapatkan pertolongan sesuai dengan tingkat kegawat daruratannya. Triage di RUMAH SAKIT ........................... menggunakan system warna, pasien ditentukan apakah gawat darurat, gawat tidak darurat, atau darurat tidak gawat atau tidak gawat tidak darurat. Pasien yang telah di seleksi diberi label warna pada listnya, sesuai dengan tingkat kegawatannya.
Adapun pemberian labeling warna sesuai dengan tingkat kegawatannya, sebagai berikut :
1.      Pasien gawat darurat diberi label warna merah
a.      gagal nafas
b.      cedera torako-abdominal
c.       cedera kepala atau maksilo-fasial berat
d.      shok atau perdarahan berat
e.       luka bakar berat
2.    Pasien gawat tidak darurat atau darurat tidak gawat diberi label warna kuning
a.      cedera abdomen tanpa shok,
b.      cedera dada tanpa gangguan respirasi,
c.       fraktura mayor tanpa syok
d.      cedera kepala atau tulang belakang leher tanpa gangguan kesadaran
e.      luka bakar ringan
3.      Pasien tidak gawat dan tidak darurat diberi warna hijau
a.      cedera jaringan lunak,
b.      fraktura dan dislokasi ekstremitas,
c.       cedera maksilo-fasial tanpa gangguan jalan nafas
d.      gawat darurat psikologis
4.      Pasien yang telah dinyatakan meninggal diberi label warna hitam


Initial Assesment (Penilaian Awal)
Pasien yang masuk melalui INSTALASI GAWAT DARURAT (Instalasi Gawat Darurat) maupun poliklinik memerlukan penilaian dan pengelolaan yang cepat dan tepat. Waktu berperan sangat penting, oleh karena itu diperlukan cara yang mudah, cepat dan tepat. Proses awal ini dikenal dengan initial assessment ( Penilaian awal).
Untuk di triage INSTALASI GAWAT DARURAT petugas melakukan penilaian kesadaran dengan menggunakan criteria WVNU :
W :  Waspada
V : Respon dengan Verbal
N : Respon dengan Nyeri
U : Unrespon / tidak ada respon
Penilaian awal ini intinya adalah
1.      Primary  Survey yaitu penanganan ABCDE dan resusitasi. Disini dicari keadaan yang mengancam nyawa dan apabila menemukan harus dilakukan resusitasi. Penanganan ABCDE yang dimaksud adalah :
A : Airway dengan control cervical
B : Breathing dan ventilasi
C : Circulation dengan control perdarahan
D : Disability, status neurologis dan nilai GCS
E : Exposure buka baju penderita tapi cegah hipotermi
Langkah selanjutnya harus dipertimbangkan pemakaian kateter  urin ( folly catheter ), Kateter lambung ( NGT ), pemasangan heart monitor dan pemeriksaan laboratorium atau rontgen.
2.      Secondary survey
Pemeriksaan teliti yang dilakukan dari ujung rambut sampai ujung kaki, dari depan sampai belakang.
a.       Anamnesis melalui pasien, keluarga atau petugas pra hospital yang meliputi  :
A   : Alergi
M   : Medikasi / obat-obatan
P    : Past illness / penyakit sebelumnya yang menyertai
L    : Last meal / terakhir makan jam berapa bukan makan apa
E    : Event / hal-hal yang bersangkutan dengan sebab cedera
b.     Pemeriksaan fisik, meliputi inspeksi, auskultasi, palpasi dan perkusi. Periksa dengan teliti apakah ada perubahan bentuk, tumor, luka dan sakit ( Basic Trauma Life Suport ). Pemeriksaan  punggung dilakukan dengan log roll ( memiringkan penderita dengan tetap menjaga  kesegarisan tubuh ). Cek tanda-tanda vital.
B.     Evaluasi Visual atau Pengamatan
·         Pasien yang secara pengamatan visual dalam keadaan  gawat dan memerlukan pertolongan  segera langsung diarahkan ke Instalasi Gawat Darurat
·         Pasien yang secara pengamatan visual tidak memerlukan pertolongan segera akan di arahkan ke poliklinik
·         Jika Rumah Sakit  belum mempunyai pelayanan spesialistik tertentu  maka pasien disarankan untuk di rujuk

C.    Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan fisik head to toe  meliputi inspeksi, auskultasi, palpasi dan perkusi, termasuk juga pemeriksaan psikologik
D.    Laboratorium atau pemeriksaan imaging ( penunjang )
Sebelumnya pasien yang sudah membawa hasil Laboratorium atau pemeriksaan radiologi akan tetap di periksa bila diperlukan, kemudian jika memerlukan penanganan lebih lanjut  akan di konsulkan ke dokter spesialis sesuai penyakit. konsultasi bisa di lakukan melalui INSTALASI GAWAT DARURAT atau di arahkan ke praktek di poliklinik.    

No comments:

Post a Comment