TUJUAN
PENYELENGGARAAN PROGRAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Menurut Mangkunegara (2001), tujuan
keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut :
- Setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.
- Setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin.
- Semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
- Adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
- Meningkatkan kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja.
- Terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
- Setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Menurut Rivai (2006), tujuan dan
pentingnya keselamatan kerja meliputi :
- Meningkatnya produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang.
- Meningkatnya efisiensi dan kualitas pekerja yang lebih berkomitmen.
- Menurunnya biaya-biaya kesehatan dan asuransi.
- Tingkat kompensasi pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan klaim.
- Fleksibilitas dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari meningkatnya partisipasi dan rasa kepemilikan.
- Rasio seleksi tenaga kerja yang lebih baik karena meningkatnya citra perusahaan.
Perusahaan yang dapat menurunkan
tingkat dan beratnya kecelakaan-kecelakaan kerja, penyakit dan hal-hal yang
berkaitan dengan stres serta mampu meningkatkan kualitas kehidupan kerja para
pekerjanya, maka perusahaan tersebut akan semakin efektif (Rivai, 2006).
Usaha-usaha yang diperlukan dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja
menurut Mangkunegara (2001) adalah sebagai berikut :
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kebakaran dan peledakan.
- Memberikan peralatan perlindungan diri untuk pegawai yang bekerja pada lingkungan yang berbahaya.
- Mengatur suhu, kelembaban, kebersihan udara, penerangan yang cukup dan menyejukkan serta mencegah kebisingan.
- Mencegah dan memberikan perawatan terhadap timbulnya penyakit.
- Memelihara kebersihan, ketertiban dan keserasian lingkungan kerja.
- Menciptakan suasana kerja yang menggairahkan semangat kerja pegawai.
Pustaka:
- Mangkunegara, A.A. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. PT Remaja Rosda Karya, Bandung.
- Rivai, V. 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan dari Teori ke Praktik. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Landasan
Hukum K3
Dasar-dasar hukum Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia telah banyak diterbitkan baik dalam bentuk
undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan
Surat Edaran (Sugeng, 2005), sebagai berikut :
- Undang-undang Ketenagakerjaan No.13/2003
- UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2
- Undang-undang Keselamatan Kerja No.1/1970
- Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 3/1992
- Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.14/1993
- Keputusan Presiden tentang Penyakit yang timbul Karena Hubungan Kerja No.22/1993
- Peraturan Menteri Perburuhan tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja No.7/1964
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja No.2/1980
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Kewajiban melaporkan Penyakit Akibat Kerja No.1/1981
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Pelayanan Kesehatan Kerja No.3/1982
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang NAB faktor fisika di tempat kerja No.51/1999
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang NAB faktor kimia di udara lingkungan kerja No.1/1997.
Program
K3
Menurut Suardi (2005), program
manajemen tentang keselamatan dan kesehatan kerja meliputi :
- Kepemimpinan dan administrasinya.
- Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terpadu.
- Pengawasan.
- Analisis pekerjaan dan procedural.
- Penelitian dan analisis pekerjaan.
- Latihan bagi tenaga kerja.
- Pelayanan kesehatan kerja.
- Penyediaan alat pelindung diri.
- Peningkatan kesadaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
- Sistem pemeriksaan.
- Laporan dan pendataan.
Berikut ini adalah program K3 dari
International Loss Control Institute(ILCI) atau Det Norske Veritas(DNV), yaitu
:
- Kepemimpinan dan administrasi (Leadership and administration).
- Pelatihan kepemimpinan (Leadership training).
- Inspeksi dan perawatan terencana (Planned inspections and maintenance).
- Prosedur dan analisa tugas krisis (Critical task analysis and procedures).
- Penyelidikan kecelakaan atau insiden (Accident/incident investigation).
- Observasi atau pemantauan tugas (Task observation).
- Kesiagaan menghadapi keadaan darurat (Emergency Preparedness).
- Peraturan dan izin kerja (Rules and work permits).
- Analisa kecelakaan/insiden (Accident/incedent analysis).
- Pelatihan pengetahuan dan keterampilan (Knowledge and skill training).
- Alat pelindung keselamatan diri (Personal protective equipment).
- Pengontrolan kesehatan dan kebersihan (Health and hygiene control).
- Evaluasi sistem (System evaluation).
- Pengelolaan rekayasa dan perubahan (Engineering and change management).
- Komunikasi perorangan (Personal communications).
- Komunikasi kelompok (Group communications).
- Promosi umum (General promotion).
- Penerimaan dan penempatan pegawai (Hiring and placement).
- Pengelolaan barang dan jasa(Material and services management).
- Keselamatan diluar jam kerja (Off the job safety).
Semua program K3 ini harus dikontrol
implementasinya secara periodik, baik secara intern maupun secara ekstern
(Sugeng, 2005).
Ada dua aspek yang digunakan untuk
mengatasi masalah K3, yaitu Safety Psychologydan Industrial Clinical Psychology
(Miner dalamIlham, 2002). Safety
Psychologymenitikberatkan pada usaha mencegah kecelakaan itu terjadi, dengan
meneliti kenapa dan bagaimana kecelakaan terjadi. Industrial Clinical Psychology
menitikberatkan pada kinerja karyawan yang menurun, sebab-sebab penurunan dan
bagaimana mengatasinya.
Faktor-faktor dari kedua aspek
tersebut adalah sebagai berikut :
a. Safety Psychologyterdiri dari
enam faktor, yaitu :
- Laporan dan Statistik Kecelakaan, Laporan dan statistik mengenai jumlah kecelakaan yang terjadi ditempat kerja. Dengan adanya laporan dan statistik kecelakaan kerja, perusahaan akan memiliki gambaran mengenai potensi terjadinya kecelakaan kerja dan cara mengantisipasinya.
- Pelatihan Keselamatan, Pelatihan yang diadakan perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
- Publikasi dan Kontes Keselamatan, Publikasi keselamatan kerja bertujuan untuk mengingatkan memotivasi karyawan agar menyadari akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Kontes keselamatan kerja bertujuan untuk memotivasi karyawan agara selalu menerapkan K3 sewaktu bekerja.
- Kontrol terhadap Lingkungan Kerja, Kontrol lingkungan kerja bertujuan untuk melindungi karyawan dari bahaya kecelakaan kerja yang mungkin terjadi dan menciptakan kondisi atau lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
- Inspeksi dan Disiplin, Inspeksi dan disiplin adalah pengawasan terhadap lingkungan kerja dan perilaku kerja karyawan.
- Peningkatan Kesadaran K3, Peningkatan kesadaran K3 merupakan usaha perusahaan dalam mensukseskan program K3. Adanya komitmen yang kuat dan perhatian yang besar dari manajemen perusahaan dapat kesehatannya sewaktu bekerja.
b. Industrial Clinical
Psychologyterdiri dari dua faktor, yaitu :
- Konseling. Pembimbingan yang dilakukan perusahaan untuk meningkatkan kembali motivasi kerja karyawan setelah diketahui adanya penurunan produktivitas dari karyawan tersebut.
- Employee Assistance Program. Pembimbingan secara intensif yang dilakukan untuk menangani berbagai macam masalah yang dihadapi karyawan terutama yang berhubungan dengan perilaku ka
No comments:
Post a Comment